Saturday, May 2, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaSindikat Pengoplos LPG Dibongkar Polresta Bandung, Begini Respons Pertamina

Sindikat Pengoplos LPG Dibongkar Polresta Bandung, Begini Respons Pertamina

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

BANDUNG, iNSMedia.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) megapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg Subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Non Subsidi.

Dimana pengungkapan kasus ini terkuak berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya.

Selain itu, harganya pun lebih rendah dari harga normal, itu terjadi di daerah Desa Malakasari Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

- Advertisement -
space iklan 300x250

4 Orang Sindikat

Para pelaku yang berjumlah 4 orang telah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Mereka yang ditangkap terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos dan 2 orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Keempatnya sekarang telah dijadikan tersangka.

Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya lalu menjualnya ke warung – warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

Pidana

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan bahwa praktik pemindahan gas LPG secara ilegal/oplos ini merupakan tindak pidana.

Itu karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.

Tindakan ini juga sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

“Kami juga selalu mengingatkan bahwa apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” katanya.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya secara hubungan kerja akan memberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Laporkan

Pertamina pun, kata Eko, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi.

Apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian.

“Bisa pula melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” jelasnya.

Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.(/red)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular