JAKARTA, INST-Media.id – Sidang etik Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tindakan Bripka Rohmat dinilai tidak profesional sehingga menimbulkan korban jiwa.
“Perbuatan pelanggar terbukti tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Trunoyudo saat konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Sidang menghadirkan enam saksi yang ikut berada di dalam kendaraan rantis saat kejadian, termasuk Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, dan Bripda M. Kesaksian mereka memperkuat putusan majelis yang akhirnya menjatuhkan sanksi berat berupa demosi.
Selain itu, Komandan Kompi Brimob, Kompol Cosmas, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena dinilai bertanggung jawab sebagai atasan langsung.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena dianggap sebagai momentum penting untuk mengevaluasi prosedur penanganan aksi unjuk rasa agar lebih humanis dan mengutamakan keselamatan warga.
Pihak keluarga Affan sebelumnya menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Dengan sanksi demosi ini, masyarakat menunggu tindak lanjut proses pidana yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Sebagai informasi tambahan, demosi adalah sanksi disiplin berupa penurunan jabatan atau pangkat yang dijatuhkan kepada anggota TNI, Polri, atau ASN karena pelanggaran. Selama masa demosi, yang bisa berlangsung 1 hingga beberapa tahun, anggota yang bersangkutan tidak diperbolehkan menduduki jabatan strategis dan dipindahkan ke posisi yang lebih rendah. *(RED)



