CILEGON, INST-Media.id – Sejumlah sopir truk mengeluhkan kebijakan pemindahan dermaga penyeberangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Sabtu (20/12/2025) malam. Pemindahan ini dilakukan seiring penerapan SKB 3 Menteri tentang libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026 (19 Desember 2025 – 4 Januari 2026) yang menjadi panduan pengaturan arus lalu lintas dan penumpang.
Salah satu sopir, Ucok, mengaku sudah mengantre sejak pukul 22.00 WIB hendak menyebrang menuju Palembang, namun belum mendapat kepastian waktu penyeberangan. Menurutnya, antrean terjadi karena adanya pengaturan khusus untuk menghadapi lonjakan penumpang Nataru.
“Ini ngantri nggak boleh nyebrang dari jam 10 malam, kami sudah di sini, tapi sampai sekarang belum boleh nyebrang,” ujar Ucok saat ditemui di Pelabuhan Merak.
Ucok menambahkan, banyak sopir sempat protes karena kebijakan pemindahan dermaga tidak disosialisasikan dengan jelas. “Katanya karena keputusan Nataru, makanya kami dipindah dermaga. Tadi rame juga yang protes,” katanya.
Pantauan INST-Media.id, ratusan truk terlihat berhenti menunggu arahan petugas, sebagian sopir memilih bertahan di dalam kendaraan. Pemindahan dermaga dilakukan untuk mengatur jalur kendaraan dan mengurangi kemacetan, sesuai arahan SKB 3 Menteri. Kebijakan ini juga mendukung promosi diskaun tarif angkutan untuk memaksimalkan kelancaran perjalanan.
Para sopir berharap pihak pengelola pelabuhan dan instansi terkait memberikan informasi yang jelas agar antrean tidak semakin panjang dan aktivitas penyeberangan kembali lancar. *(RED)



