Friday, July 24, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaSerangSudah Sesuai Prosedur! PT KPB Bantah Isu Pemotongan Kapal Ilegal di Jetty...

Sudah Sesuai Prosedur! PT KPB Bantah Isu Pemotongan Kapal Ilegal di Jetty Bojonegara

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – PT Karya Putra Berkah (KPB) membantah tudingan bahwa aktivitas pemotongan kapal di Jetty mereka di Bojonegara, Serang, dilakukan tanpa izin. Kapal yang dipotong, yakni Golden Perlar 9, disebut sudah melalui seluruh proses perizinan yang sah.

Legal PT KPB, Jajang Herawan, S.H., menegaskan pihaknya selalu mengikuti aturan. “Di awal kami mengurus izin salvage terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan pemotongan,” ujar Jajang saat dihubungi Rabu (23/7/2025).

Ia mengakui sempat ada penghentian sementara oleh otoritas terkait karena masih diperlukan izin otorisasi dan penutuhan. Namun, menurutnya, penghentian itu dilakukan sebelum pekerjaan benar-benar dimulai kembali. “Kami patuh. Bahkan izin pengawasan juga kami lengkapi,” tegasnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250
Baca juga:  Pelindo Regional 2 Banten Sosialisasikan Sistem Phinnisi: Dorong Transformasi Digital Layanan Kapal

Jajang juga menyebutkan bahwa sebelum pemotongan dimulai, digelar pertemuan resmi dengan Bea Cukai, KPKNL, KSOP, Kepolisian, dan sejumlah instansi lainnya. “Dalam forum itu semua kronologis disampaikan, mulai dari penyitaan hingga proses lelang kapal,” ujarnya.

Menanggapi isu tak sedap yang menyebut pemotongan dilakukan ilegal, Jajang santai menanggapinya. “Itu hanya isu. Mungkin banyak yang kurang senang melihat KPB berkembang,” ucapnya.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Nurbaiti, sebagai pemenang lelang kapal tersebut, juga membenarkan bahwa ia mendapatkan kapal secara resmi dari lelang KPKNL Serang dan telah membayar sesuai prosedur. “Saya punya risalah resmi lelang, dan ikut membantu negara memulihkan kerugian,” katanya. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular