Thursday, April 9, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenTiga Tokoh Cilegon Resmi Jadi Tersangka, Diduga Memaksa Proyek Rp5 Triliun Tanpa...

Tiga Tokoh Cilegon Resmi Jadi Tersangka, Diduga Memaksa Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Penetapan tiga tokoh Cilegon sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan proyek senilai Rp5 triliun menggegerkan publik. Mereka dituduh memanfaatkan posisi mereka untuk menekan perusahaan agar memberikan proyek besar tanpa proses lelang yang sah.

Menurut keterangan resmi dari Polda Banten pada Jumat malam (16/5/2025), IA, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Perindustrian, MS, Ketua Kadin Cilegon, dan RJ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Heboh Isu Permintaan Proyek Rp5 Triliun, Wali Kota Cilegon Janji Bersihkan Oknum Penghambat Investasi

“Ketiganya memiliki peran berbeda, namun tujuannya sama: meminta proyek besar tanpa lelang. Semua tindakan mereka terekam jelas,” ujar AKBP Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten.

- Advertisement -
space iklan 300x250

IA, yang berperan sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, diduga melakukan intimidasi dengan cara mengebrak meja dalam pertemuan yang mengarah pada pemaksaan proyek. Bersama MS, IA diduga memaksa pihak PT Total, rekanan PT Chengda, dalam dua pertemuan yang berlangsung pada bulan April 2025.

RJ, Ketua HNSI Cilegon, terlibat dalam upaya mengintimidasi pihak perusahaan untuk menyerahkan proyek tersebut. Ia dijerat Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Sementara itu, MS bertindak sebagai penggerak utama, mengatur pertemuan dan mengkoordinasi massa lewat aplikasi WhatsApp sejak 9 April. Ia bahkan mengajak sejumlah orang untuk datang ke PT Chengda pada 16 April, yang berujung pada pertemuan yang diduga penuh tekanan.

Baca juga:  Isu Pemalakan Investor Asing Bikin Heboh, Begini Penjelasan Kadin Cilegon

“Ini bukan sekedar ancaman verbal. Kami memiliki bukti rekaman video dan percakapan WhatsApp yang mengungkapkan upaya mereka untuk memaksakan proyek ini,” tambah AKBP Dian.

Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing. MS dikenakan Pasal 368 dan 160 KUHP tentang pemerasan dan penghasutan. IA dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP, sementara RJ dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini dan masih membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti lebih lanjut.

Setelah penetapan status tersangka pada pukul 23.00 WIB, ketiga individu tersebut langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Polisi juga telah memeriksa 17 orang, yang terdiri dari 14 saksi dan 3 tersangka. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular