INST-media.id CILEGON – Upaya mediasi terkait Polemik Lahan di Lingkungan Medaksa seberang Merak antara warga Versus Pemerintah Kota Cilegon belum membuahkan hasil. Kondisi ini membuat warga masyarakat merasa kecewa lantaran kembali arus bersabar menunggu status legalitas tanah yang mereka sudah tempati selama puluhan tahun.
Mediasi yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Cilegon pada Kamis, 5 Oktober 2023 masih belum mendapat titik terang. Masyarakat kembali merasa kecewa setelah menunggu hasil rapat internal antara pihak Aset Pemkot Cilegon, Pelindo dan BPN yang disaksikan oleh beberapa Anggota DPRD Kota Cilegon di antaranya Komisi I dan Komisi III Kota Cilegon, Camat Pulomerak serta Lurah Taman Sari.
Ali Daeng, perwakilan dari masyrakat Madaksa Sebrang mengaku kecewa dengan mediasi yang selama ini menurutnya terus mengulur-ulur waktu. “Pada hari ini saya bersama masyarakat Kampung Madaksa Seberang diundang untuk mediasi tepat jam 10 00 WIB, namun terjadi perubahan jadwal. kami harus menunggu sampai rapat internal selesai. Tetapi apa yang kami dapat? Rapat di tunda lagi sampai pada 11 Oktober mendatang,” ucapnya kepada wartawan.
Ali menegaskan bahwa bukti- bukti sudah ia kumpulkan dan ia akan terus memperjuangkan tanah Madaksa sampai akhir. ” Bukti-bukti sudah lengkap dari bukti pembayaran pajak hingga data warga yang sudah di ukur lahannya pada 2014 sampai notulen rapat dan mediasi yang sudah dilakukan,” kata Ali tegas sambil menunjukkan bukti- bukti kepada para anggota dewan di ruangan itu untuk di pelajari.
Dia mengaku sudah dua kali mendatangi Kementrian di Jakarta terkait kasusnya ini.” Senin kami akan memenuhi panggilan ke 3. Semoga kasus ini bisa segera mendapatkan keputusan. Kami masyarakat hanya ingin memperjuangkan hak kami sesuai undang-undang. bila mana ada tindak pidana di sini maka kami akan konsultasi kepada ahli hukum dan kami tidak akan menyerah sampai titik terakhir, katanya.
H. Aam Amrulloh, Anggota Dewan Komisi I Kota Cilegon usai rapat menjelaskan, pertemuan hari ini adalah kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya perihal kejelasan tentang status tanah yang warga tinggali di Kampung Madaksa Seberang.
“Pada rapat kali ini kita menghadirkan Toufik Hidayat dari pihak PT Pelindo2 yang dulu menjual atau menyerahkan Lahan tersebut, yang jelas Pemkot Cilegon sudah memberikan konpensasi sebesar 22 milyar pada tahin 2004, 2005 sampai 2006. 3 Tahun Anggaran,” jelas Aam.
Namun yang sangat di sayangkan lanjut dia, pihak Pelindo belum siap untuk memberikan dokumen untuk konfirmasi bahwa itu jelas ada dokumennya. ” Dan dari 22 Milyar itu ada kewajiban Pelindo untuk merelokasi dan konpensasi warga,” tuturnya.
Aam menilai Pemkot Cilegon dan Pelindo sudah melakukan kelalaian. Dari Rp22 miliar menurutnya untuk saat ini kecil jumlahnya, namun pada 2004 itu lumayan besar.
“Karena itu rapat ditunda dan akan ditindak lanjuti. Sampai nanti Pelindo dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang ada. Itu semua sudah diakui oleh pihak Pelindo bahwa lahan tersebut sudah tidak ada dalam aset Pelindo. Berarti benar bahwa itu sudah terjadi perbuatan hukum antara Pelindo dan Pemkot Cilegon.”tegas Aam.
Dia juga berpesan agar masyarakat harus bersabar, pihaknya akan segera menindaklanjuti. *(EG)
Follow Berita iNST-Media di Google News