SERANG, iNST-Media.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Ribuan warga mengantre di SAMSAT Kota Serang pada hari pertama pelaksanaan. Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pelayanan akan dievaluasi terus-menerus dan memastikan tidak ada pungutan liar dalam program ini, Kamis, 10 April 2025.
Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, warga Banten bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Hari pertama pelaksanaan di SAMSAT Kota Serang, Kamis siang, terlihat ribuan warga mengantre panjang sejak pagi.
Gubernur Banten, Andra Soni, memantau langsung situasi di SAMSAT Kota Serang dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi setiap hari guna memastikan pelayanan berjalan lancar. Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak akan diulang di masa mendatang dan mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
“Program pemutihan pajak ini hanya berlaku hingga 30 Juni, jadi pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini. Kami juga pastikan tidak ada pungutan liar di seluruh SAMSAT di Banten,” tegas Andra Soni.
Masyarakat tampak antusias meskipun harus menghadapi antrean yang mengular hingga pintu masuk SAMSAT. Warga yang datang dari berbagai penjuru kota bahkan harus menunggu hingga empat jam untuk dapat dilayani.
Hidayat, salah seorang pemohon, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini meskipun harus sabar menunggu giliran. “Saya sudah menunggak pajak sejak tahun 2021, jadi program ini sangat membantu saya untuk melunasi pajak kendaraan,” ungkap Hidayat. *(RED)



