SERANG, INST-Media.id – Puluhan warga Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan pada Rabu (2/7/2025). Mereka menolak relokasi ke rumah susun (Rusunawa) dan menagih janji Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang sebelumnya berkomitmen memberikan sebidang tanah sebagai kompensasi.

Aksi warga dipicu rencana penertiban oleh Pemkot Serang karena kampung mereka berdiri di atas aliran Sungai Ci Banten. Pemerintah mengacu pada Permen PUPR No. 28, yang mengatur bangunan harus berjarak minimal 10 meter dari bibir sungai.
Warga merasa keberatan jika harus dipindahkan ke Rusunawa tanpa kejelasan soal tanah pengganti yang dijanjikan.
“Awalnya kami dijanjikan sebidang tanah, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami ingin bertemu langsung Pak Wali Kota,” kata Insah Heriah, warga Sukadana.
Sementara itu, Wahyu Nurjamil dari Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan bertahap dan tidak semua bangunan langsung dibongkar.
“Hari ini kami hanya menertibkan bangunan komersial, bukan rumah tinggal. Warga diberi waktu dua minggu untuk bersiap. Tapi proses ini tetap berjalan dengan pendekatan persuasif,” ujar Wahyu.
Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait nasib warga Sukadana. Mereka berharap dapat berdialog langsung dengan Wali Kota agar mendapatkan solusi yang adil. *(RED)



