
SERANG, INST-Media.id – Polisi terus bergerak memberantas aksi premanisme yang makin meresahkan masyarakat. Dalam operasi besar-besaran, Polda Banten berhasil mengamankan 492 orang terduga preman dari berbagai daerah di wilayah hukumnya.
Aksi premanisme ini dinilai telah mengganggu ketertiban umum bahkan menghambat masuknya investasi di Banten. Operasi ini dilakukan atas dorongan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang menilai bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi “darurat premanisme”.

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari tukang parkir ilegal, oknum ormas, debt collector liar, hingga pelaku pemalakan terhadap sopir truk. Dari total 492 preman yang diamankan, 63 orang dijerat pidana, sementara 429 lainnya dibina tanpa proses hukum pidana.

“Ini bentuk keseriusan kami menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ujar Brigjen Pol Hengki, Wakapolda Banten, Jumat (9/5/2025).
Dari operasi ini, polisi juga mengamankan barang bukti seperti senjata tajam, mobil hasil penggelapan leasing, motor hasil rampasan, dan tiket retribusi parkir ilegal. Para pelaku yang tidak dipidana akan dikirim ke Balai Pelatihan Kerja untuk dilakukan pembinaan.

Operasi ini jadi bukti nyata bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap aksi premanisme yang mengganggu kehidupan warga dan ekonomi daerah. *(RED)
