SERANG, INST-Media.id – Aksi brutal tiga pria yang mengaku sebagai debt collector bikin geger warga Kronjo, Kabupaten Tangerang. Mereka nekat menghentikan seorang ibu di jalan dan memaksa mengambil sepeda motor miliknya. Tanpa surat resmi, tanpa prosedur hukum, aksi ini malah berujung ditangkap polisi yang kebetulan sedang berpatroli!
Kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Kronjo, Desa Muncung. Korban, seorang ibu, dihentikan secara paksa oleh ketiga pria berinisial N, J, dan L. Mereka berdalih korban menunggak cicilan motor, padahal cara mereka lebih mirip preman jalanan.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, menyatakan bahwa ketiga pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolda Banten. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Penarikan dilakukan tanpa prosedur. Untung saat kejadian anggota kami sedang patroli dan langsung mengamankan pelaku,” kata Fauzan, Selasa (6/5/2025).
Kini polisi juga menelusuri siapa leasing yang melibatkan pelaku sebagai pihak ketiga, serta kemungkinan praktik serupa terjadi di wilayah lain. *(RED)




