SERANG, INST-Media.id – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Banten) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 742 ekor burung liar dari Kota Bandar Lampung menuju Kota Serang. Burung-burung tersebut dibawa tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Penemuan ini bermula dari pengawasan rutin petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu (30/07) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat memeriksa bongkaran kapal di Dermaga 1, petugas mencurigai sebuah mobil pribadi setelah terdengar suara burung dari dalam kendaraan tersebut.
“Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pelanggaran seperti ini menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari M. H.
Setelah diberhentikan, sopir kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati kendaraan tersebut membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisi burung berbagai jenis, termasuk beberapa jenis dilindungi.
Jenis burung yang ditemukan antara lain:
- 298 ekor jalak kebo
- 147 ekor pleci
- 119 ekor colibri king
- 39 ekor kepondang
- 33 ekor cucak ranting (dilindungi)
- 32 ekor cucak ijo (dilindungi)
- 6 ekor gagak pohon abu-abu
- 5 ekor poksay mandarin dan berbagai jenis lainnya termasuk cililin yang dilindungi
Petugas karantina juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap burung-burung tersebut, termasuk uji laboratorium Rapid AI untuk mendeteksi Avian Influenza.
Duma menegaskan bahwa burung-burung yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kemudian dilakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
“Kami berharap satwa tersebut dapat bertahan hidup, berkembang biak, dan mencegah kepunahan. Penindakan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal,” pungkasnya.



