SERANG, INST-Media.id – Perang melawan narkoba terus digencarkan! Polda Banten berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika dengan menangkap 61 orang pelaku selama tiga bulan terakhir, dari April hingga Juni 2025.
Dari total tersangka, 41 di antaranya merupakan pengedar, sementara 20 lainnya adalah pengguna. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Provinsi Banten dalam operasi rutin yang digelar jajaran Ditresnarkoba Polda Banten.
Barang bukti yang diamankan pun mencengangkan. Polisi menyita 3,7 kilogram sabu, 76,94 gram ganja, 76,38 gram tembakau sintetis, serta 630 butir psikotropika. Tak hanya itu, aparat juga menyita lebih dari 15 ribu butir obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer yang kerap disalahgunakan.

“Para pelaku kami jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Rabu (18/6/2025).
Polisi memastikan, pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan yang lebih luas masih diburu, termasuk pemasok utama dan jalur distribusi lintas provinsi.
Masyarakat diminta untuk terus waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. *(RED)



