
CILEGON, iNST-Media.id – Bahaya narkoba kini makin nyata di Kota Cilegon. Lima kecamatan masuk daftar zona merah karena rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon menyebut, wilayah yang masuk zona merah adalah Pulo Merak, Ciwandan, Cibeber, Cilegon, dan Jombang. Di kawasan ini, potensi peredaran narkoba sangat tinggi dan perlu penanganan serius.
Kepala BNN Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa, menjelaskan, keberadaan pelabuhan besar maupun kecil di Cilegon jadi salah satu jalur masuk narkoba ke kota industri ini.

“Kami minta semua elemen masyarakat tidak tinggal diam. Peredaran narkoba harus dilawan bersama,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).
Sementara itu, tiga kecamatan lainnya yakni Grogol, Purwakarta, dan Citangkil tergolong masih aman, namun tetap perlu waspada.

BNN mengajak warga dan tokoh masyarakat untuk aktif dalam program pencegahan dan pemberantasan narkoba. Tanpa dukungan warga, upaya ini tidak akan berhasil. *(RED)
