SERANG, INST-Media.id – Peredaran narkoba di Banten kembali bikin geger! Seorang wanita yang diketahui berstatus janda ditangkap polisi karena membawa sabu seberat hampir 500 gram. Aksi nekatnya terbongkar saat ia ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dan dibawa ke Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wanita berinisial YN itu diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas kota. Dari tangannya, polisi menyita sabu-sabu siap edar seberat 470 gram, nyaris setengah kilogram! Penangkapan ini merupakan hasil operasi panjang yang dilakukan Satresnarkoba Polres Serang Kota.
Tak hanya YN, delapan pelaku lainnya juga ikut diciduk. Beberapa di antaranya berperan sebagai pengedar sabu, sementara sisanya kedapatan menyebarkan obat keras seperti tramadol, heximer, dan double L. Mereka rata-rata beroperasi secara daring lewat pesan WhatsApp.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa motif para pelaku didominasi alasan ekonomi. “Mereka mengaku baru beberapa bulan beroperasi. Rata-rata karena desakan kebutuhan hidup,” ujarnya, Rabu (12/6/2025).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat. Tersangka narkotika jenis sabu bisa dipenjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup. Sementara pelaku peredaran obat keras terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.



