TANGERANG, INST-Media.id – Tiga pemuda pengangguran di Kota Tangerang ditangkap polisi saat hendak menjual sabu. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Ketiga pelaku berinisial FJ, MR, dan IY, diringkus setelah polisi mendapat laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 280,68 gram dan satu unit timbangan elektrik.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan bahwa para pelaku nekat berjualan sabu karena tidak punya pekerjaan tetap dan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sabu itu mereka dapat dari seseorang berinisial D, yang sekarang masih dalam pencarian,” jelas Adityo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Saat ini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Pinang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan pidana mati.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap D, yang diduga sebagai pemasok sabu ke jaringan lokal di Tangerang.*(RED)



