CILEGON, INST-Media.id – Skandal dugaan bagi-bagi proyek tanpa lelang di Cilegon kini memasuki babak baru. Setelah sempat jadi sorotan publik dan viral di media sosial, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Banten setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tak hanya itu, sebanyak 45 barang bukti juga turut diserahkan untuk memperkuat proses hukum.
“Para tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke jaksa. Selanjutnya akan segera disidangkan,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, Jumat (18/7/2025).
Kasus ini bermula dari beredarnya video dugaan permintaan proyek tanpa prosedur kepada kontraktor asal Tiongkok, Chengda Engineering Co, yang menangani proyek besar senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri Alkali di Cilegon.
Kelima tersangka berinisial MS, IM, RZ, IS, dan ZB. MS alias HA dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160, 368, dan 335 KUHP, sementara empat lainnya dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP terkait dugaan pemaksaan pemberian proyek secara langsung.
Saat ini, mereka mendekam di Rutan Negara Cilegon, Cikerai, sambil menunggu jadwal sidang. Kasus ini memicu perhatian luas karena dianggap mencoreng dunia usaha dan memperlihatkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bernilai besar. *(RED)



