CILEGON, INST-Media.id – Kabar baik bagi pelaku UMKM dan pekerja informal di Kota Cilegon. Dengan iuran sekitar Rp16 ribu per bulan, pelaku usaha kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Rp42 juta.
Program ini disampaikan Representative BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Fernando Oktavian Cahyanto, saat kegiatan pencairan pinjaman usaha perdana 2026 Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Selasa (20/1/2026).
Fernando menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pedagang, pelaku UMKM, pekerja mandiri, hingga ibu rumah tangga.
“Dengan iuran Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp200 ribu per tahun, peserta sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup perlindungan sejak berangkat kerja, saat bekerja, hingga pulang, termasuk aktivitas penunjang usaha seperti belanja bahan dagangan. Seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh.
Selain itu, peserta juga mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris. Bahkan, peserta yang terdaftar minimal tiga tahun berhak memperoleh beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, menilai program ini sangat bermanfaat dan mendorong UMKM untuk ikut serta demi keamanan keluarga. *(RED)



