JAKARTA, INST-Media.id – Kasus hukum Tom Lembong dan Hasto kembali jadi sorotan publik. Kabar terbaru dari Senayan, DPR menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini diambil usai rapat konsultasi dengan pemerintah, Kamis (31/7/2025) malam.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, persetujuan diberikan setelah menerima surat Presiden Prabowo Subianto bertanggal 30 Juli 2025 yang meminta pertimbangan pemberian abolisi.
“Hasil rapat menyepakati memberikan persetujuan abolisi untuk Tom Lembong,” kata Dasco kepada wartawan.
Dengan abolisi ini, proses hukum Tom Lembong resmi dihentikan meski sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Langkah ini menuai pro dan kontra di publik, sebagian menilai sebagai keputusan politik, sementara lainnya menganggapnya sebagai hak konstitusional Presiden.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Banyak yang masih bingung membedakan keduanya.
Abolisi adalah penghapusan perkara pidana yang membuat proses hukum berhenti total, biasanya diberikan pada kasus yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Amnesti adalah pengampunan hukuman bagi terpidana yang sudah divonis, sering diberikan pada kasus bernuansa politik.
Dua kewenangan ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, namun penggunaannya harus melalui pertimbangan DPR dan memperhatikan kepentingan negara. *(RED)



