PANDEGLANG, INST-Media.id – Tak punya akta kelahiran atau kartu keluarga bukan lagi penghalang untuk bersekolah di Banten. Gubernur Banten Andra Soni secara tegas menyatakan bahwa mulai tahun ajaran baru ini, dua dokumen tersebut tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH).
Kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap siswa yang selama ini kesulitan mendaftar karena terkendala urusan administrasi. “Sekolah adalah hak semua anak. Jangan biarkan anak putus sekolah hanya karena tidak punya dokumen,” tegas Andra usai membuka acara pelatihan kepemimpinan di Pandeglang, Kamis (19/6/2025).
Andra juga menyampaikan bahwa seluruh sekolah di Banten, baik negeri maupun swasta, wajib patuh terhadap aturan baru ini. Bahkan, masyarakat diminta ikut memantau jalannya proses pendaftaran. Bila ditemukan sekolah yang menolak siswa karena tidak memiliki akta atau KK, laporkan! Sekolah itu akan diberi sanksi.
Pemprov Banten berharap, kebijakan ini dapat membuka jalan bagi lebih banyak anak di pelosok maupun keluarga tak mampu untuk tetap bisa bersekolah. “Pendidikan harus merata dan inklusif, tak boleh pilih-pilih,” tandas Andra. *(RED)



