MERAK, INST-Media.id – Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan petugas Karantina Banten di Pelabuhan Merak. Sebanyak 334 ekor burung berbagai jenis ditemukan di dalam mobil pribadi yang datang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (17/6/2025).
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, menyebutkan jenis burung yang diamankan antara lain: pleci, kolibri, kacer, cucak jenggot, tepus, hingga serindit. Hewan-hewan kecil ini hendak diselundupkan menuju Jakarta tanpa surat kesehatan dan izin karantina.
“Burung-burung ini dimasukkan ke dalam jok belakang mobil. Kami langsung hentikan kendaraan dan periksa setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Duma, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, aksi ini melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap pengiriman hewan harus melalui pemeriksaan ketat, termasuk tes laboratorium untuk memastikan hewan bebas penyakit.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas flu burung melalui uji rapid test, ratusan burung tersebut akhirnya dilepasliarkan ke alam di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Jakarta Utara, Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini melibatkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
“Kami ingin satwa liar ini kembali ke habitatnya. Ini juga bentuk nyata dukungan terhadap perlindungan satwa dan pencegahan perdagangan ilegal,” tegas Duma.
Sementara itu, pelaku pengiriman masih diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. *(RED)



