CILEGON, INST-Media.id – Para aparatur sipil negara (ASN) di Cilegon harus bersiap jalan kaki atau naik transportasi umum ke kantor. Wali Kota Cilegon, Robinsar, resmi memberlakukan aturan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi seluruh pegawai Pemkot.
Melalui Surat Edaran Nomor 976 Tahun 2025, ASN dilarang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat setiap satu bulan sekali. Tujuannya? Mengurangi emisi dan menciptakan kota yang lebih sehat.
“Ini bagian dari gerakan sadar lingkungan. Kita mulai dari ASN dulu, supaya bisa jadi contoh buat masyarakat,” kata Robinsar, Kamis (22/5/2025).
Program ini bukan sekadar simbolis. Robinsar menyebut akan ada sanksi bertahap bagi ASN yang masih nekat membawa kendaraan.
“Kita awali dengan imbauan, tapi ke depan akan lebih ketat. Kalau tetap melanggar, sanksi sedang bisa saja dijatuhkan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini bagian dari janji 100 hari kerja Robinsar-Fajar Hadi Prabowo dan bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Udara bersih dan lingkungan sehat disebut sebagai investasi berkelanjutan. *(RED)



