SERANG, INST-Media.id – Seorang pria berinisial IS, yang tinggal di Kabupaten Serang, Banten, kini mendekam di penjara setelah ditangkap polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun. Perbuatan tersebut diketahui sudah berlangsung sejak 2023 dan diperkirakan terjadi hingga 20 kali.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang merasa tertekan dan takut melapor, akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Korban awalnya diancam oleh pelaku yang berpura-pura menjadi mafia dan mengancam akan merusak ponselnya dan menyebarkan video pribadi korban.
“Pelaku memanfaatkan ketakutan korban, yang merasa terancam jika melapor. Total ada sekitar 20 kali kejadian kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap IPTU Wiwi Widaningsih, PS Kanit PPA Polda Banten, pada Rabu (13/8/2025).
Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, IS akhirnya ditangkap oleh petugas dari Polda Banten. Dia kini dijerat dengan Pasal 81, Pasal 76D, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. *(RED)



