SERANG, INST-Media.id – Polda Banten resmi menetapkan tiga tokoh penting di Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan proyek asing senilai Rp5 triliun. Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang mengungkap dugaan pemaksaan proyek tanpa proses lelang di PT Chandra Asri.
Ketiga tersangka adalah MS, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon; IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon; dan RU, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan peran masing-masing tersangka. “Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. MS memaksa proyek kepada PT Total, perwakilan dari PT Chengda Engineering Co, kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” ujar Dian dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Atas perbuatan mereka, MS dan IA dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polda Banten masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Dian menegaskan, “Proses penyidikan berjalan profesional tanpa intervensi dari pihak manapun. Kami menjaga iklim investasi tetap kondusif,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari patroli media sosial Polda Banten pada 11 Mei 2025. Dari sana, ditemukan video viral yang menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyelidikan terhadap dugaan pemalakan proyek oleh sejumlah pengusaha yang terkait dengan Kadin, HIPMI, dan HNSI. *(RED)



