SERANG, INST-Media.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Empat orang pengedar berinisial J, AF, QA, dan MW ditangkap di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Para pelaku diketahui berencana mengedarkan sabu tersebut untuk dijual di wilayah Banten. Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmadi Nursahid, mengatakan penangkapan dilakukan pada Juni dan Juli 2025.
“Dengan gagalnya peredaran ini, ribuan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

Menariknya, satu dari empat tersangka adalah seorang ibu rumah tangga. Kepada petugas, para pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari barang bukti tersebut, jika terjual seluruhnya, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp4 miliar.
Setelah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Keempat pelaku kini dijerat Pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. *(RED)



