TANGERANG, INST-Media.id – Polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja yang beroperasi lintas kota. Dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menyita lebih dari 4,7 kilogram ganja kering yang siap edar.
Awalnya, petugas menangkap seorang pelaku berinisial SS di kawasan Poris, Kota Tangerang. Dari tangan SS, ditemukan 900 gram ganja kering. Hasil pemeriksaan mengarah pada keberadaan pelaku lain, HS, yang kemudian diringkus di kontrakan bersama 3,8 kg ganja lainnya.
Para pelaku memiliki modus unik, yakni menyembunyikan ganja di dinding rumah dan batang pohon agar tak mencurigakan. Barang haram itu diduga berasal dari MM, warga Bogor yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Ini semua berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Tangerang,” ujar Kompol Rihold, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan tiga pengedar lain serta 388 butir obat keras jenis G. Saat ini kelima pelaku sedang diperiksa secara intensif dan terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, bahkan bisa hukuman mati. *(RED)



