JAKARTA, iNST-Media.id – Sebanyak 29 musisi Indonesia, termasuk Arman Maulana, Ariel NOAH, Raisa, dan Judika, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan pada 7 Maret 2025.
Para musisi menilai UU Hak Cipta belum memberikan perlindungan yang adil, terutama dalam pembagian royalti. Mereka merasa aturan saat ini lebih menguntungkan pihak lain dibanding pencipta lagu dan penyanyi yang seharusnya menerima hak mereka.
Melansir laman mkri.id, dalam permohonannya yang diajukan pada 7 Maret 2025 para musisi meminta MK meninjau ulang beberapa pasal dalam UU Hak Cipta. Mereka menyoroti sistem pembagian royalti yang dianggap tidak transparan dan kurang menguntungkan musisi.
Selain itu, mereka juga menyoroti maraknya penggunaan lagu tanpa izin, yang semakin merugikan pencipta lagu dan penyanyi.
Daftar 29 Musisi yang Menggugat
Berikut adalah daftar lengkap musisi yang ikut dalam gugatan ini:
1. Arman Maulana
2. Ariel NOAH (Nazril Irham)
3. Vina Panduwinata
4. Titi DJ
5. Judika
6. Bunga Citra Lestari
7. Rossa
8. Raisa
9. Nadin Amizah
10. Bernadya
11. Nino RAN
12. Vidi Aldiano
13. Afgan
14. Ruth Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono
16. Andi Fadly Arifuddin
17. Ikang Fawzi
18. Andien
19. Dewi Yuliarti Ningsih
20. Hedi Yunus
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhitya
23. David Bayu
24. Tantri Kotak
25. Hatna Danarda
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel
29. Mentari Gantina Putri
*(EPL/RED)