SERANG, INST-Media.id – Aksi balap liar kembali bikin heboh di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang. Kamis (24/7/2025) dini hari, Unit Resmob Polda Banten bergerak cepat membubarkan ajang ilegal tersebut. Lima pemuda berhasil diamankan bersama empat motor modifan serta uang taruhan ratusan ribu rupiah.
Dua orang pelaku utama, ZD yang berperan sebagai joki Yamaha Jupiter dan SH sebagai pemilik motor, kini ditahan. Sementara AA diamankan karena memasang taruhan sebesar Rp495 ribu. Polisi juga menemukan dua remaja di bawah umur, NF dan FF, yang ikut menonton aksi balap liar tersebut.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Banten, Kompol Muhammad Akbar Baskoro, menegaskan bahwa aksi ini melanggar hukum dan mengancam keselamatan. “Mereka dikenakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38/2004 tentang Jalan serta Pasal 297 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 3 bulan atau denda Rp200 juta,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti balap liar. Razia gabungan akan terus dilakukan guna menciptakan keamanan di wilayah Serang. *(RED)



