SERANG, INST-Media.id – Kejaksaan Negeri Serang tengah menyelidiki dugaan penggelapan anggaran terkait pelipatan surat suara dan biaya sewa gedung logistik di KPU Kota Serang. Kasus ini muncul setelah laporan masyarakat diterima Bidang Intelijen Kejari Serang mengenai penggunaan anggaran Pilkada 2024.
Indikasi mark up pertama terlihat pada pembayaran jasa pelipatan surat suara. Para pekerja diduga hanya menerima Rp150 per lembar, padahal tarif resmi untuk Pilgub Banten Rp260 per lembar dan Pilwali Serang Rp310 per lembar. Selain itu, indikasi penggelembungan dana juga ditemukan pada biaya sewa gedung logistik di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, dengan total anggaran mencapai Rp400 juta.
Saat dikonfirmasi, Meryon Hariputra, Plt Kasie Intel Kejari Serang, menyampaikan: “Untuk saat ini, tindak pidana masih dalam proses pendalaman terkait dugaan korupsi di KPU Kota Serang. Beberapa pihak sudah kami minta keterangan, tapi kami belum bisa mengungkap siapa atau materi pemeriksaannya karena ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, “Proses ini akan terus berlanjut. Kalau masih dalam pendalaman, kami akan melakukan pemeriksaan berlapis terhadap dugaan pidana korupsi. Publik bisa mengikuti perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Penyidikan Pidana Khusus Kejari Serang untuk ditangani lebih lanjut. Ketua KPU Kota Serang, Nanas Hasinudin, belum menanggapi konfirmasi wartawan.
Publik masih menanti kejelasan proses hukum dan langkah tegas pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi anggaran Pilkada ini. *(RED)



