SERANG, INST-Media.id – Ratusan wartawan dari berbagai organisasi media di Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Banten, Jumat (22/8/2025). Aksi ini menuntut pengusutan tuntas kasus pengeroyokan delapan jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Jawilan, Kabupaten Serang.
Dalam aksinya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten menegaskan polisi tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan. Mereka mendesak Polda Banten menyeret semua pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual dan kemungkinan campur tangan perusahaan.
Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, menegaskan bahwa pengeroyokan ini bukan peristiwa spontan. “Ini jelas ada skenario. Polisi jangan hanya tangkap yang memukul, tapi juga harus menyeret siapa pun yang memberi perintah. Jangan sampai ada impunitas,” tegas Adhi di hadapan massa aksi, Jumat (22/8/2025).
Adhi menilai, tindakan represif di kawasan perusahaan itu menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membungkam pers. Padahal, para wartawan hadir secara resmi dalam rangka undangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kalau undangan kementerian saja bisa dihalangi, bahkan wartawan sampai disandera dan dipukul, berarti ada pihak yang ingin menutup-nutupi sesuatu,” ujarnya.
IJTI Banten juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi. Bila perusahaan mencoba lepas tangan, aparat hukum wajib menyeret semua yang terlibatdari lapangan hingga ruang direksi.
“Setiap aktor yang melindungi pelaku berarti ikut melawan demokrasi,” tegasnya.
Dalam aksi solidaritas ini, IJTI Banten dan ratusan wartawan membawa satu tuntutan utama: usut tuntas, adili semua yang terlibat, dan tegakkan perlindungan pers. Mereka menegaskan pers bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
“Negara tidak boleh kalah oleh arogansi perusahaan atau pihak mana pun. Polisi harus buktikan keberpihakan pada hukum, bukan pada korporasi,” pungkas Adhi dengan tegas.
Kasus pengeroyokan ini kini menjadi sorotan luas, bukan hanya karena melibatkan aparat, tapi juga karena dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Banten. *(RED)



