CILEGON, INST-Media.id – Aksi seorang pemuda di Kabupaten Serang, Banten ini bikin geleng kepala. MA (20), pengangguran asal Kecamatan Kramatwatu, ditangkap polisi karena mengedarkan tembakau sintetis atau sinte. Lebih uniknya lagi, barang bukti narkotika itu disembunyikan di dalam pot bunga di halaman rumah temannya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan penangkapan MA dilakukan Selasa (29/7/2025) malam. Saat digerebek, polisi menemukan enam paket sinte yang dikubur di pot bunga.
“MA diamankan saat nongkrong di rumah tetangganya. Dari hasil penggeledahan, enam paket sinte ditemukan di dalam pot bunga di halaman rumah,” ujar AKP Bondan, Selasa (5/8/2025).
Penangkapan MA berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitasnya. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku baru dua bulan berbisnis tembakau sintetis karena terdesak kebutuhan ekonomi. Barang haram itu dibelinya melalui akun Instagram bernama “Pangeran2” dan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.
“MA memesan melalui Instagram, lalu mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan. Tersangka mengaku tidak mengenal langsung penjualnya,” jelas Bondan.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. *(RED)



