Saturday, July 18, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenNggak Nyangka! Dua Emak-Emak Tertangkap Basah Main Judi, Bikin Heboh Pandeglang

Nggak Nyangka! Dua Emak-Emak Tertangkap Basah Main Judi, Bikin Heboh Pandeglang

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

PANDEGLANG, INST-Media.id – Dua emak-emak di Pandeglang, Banten, membuat heboh warga setempat setelah tertangkap sedang bermain judi. Polisi menggerebek mereka saat sedang asyik bermain kartu remi di sebuah rumah di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

Keempat tersangka yang terdiri dari dua pria dan dua wanita itu, yakni JM, US, NN dan RM, digerebek oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang. Mereka kedapatan tengah bermain judi jenis kartu remi saat petugas datang. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut pun langsung heboh dan melaporkannya ke polisi.

Penyelidikan dan Pengakuan Tersangka

- Advertisement -
space iklan 300x250

Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa mereka bermain judi hanya untuk mengisi waktu luang. Meskipun mengaku hanya sekedar iseng, mereka ternyata sudah sering melakukan aktivitas perjudian ini di tempat yang sama.

Judi
Dua emak-emak di Pandeglang bersama dua pria saat digiring ke Polres Pandeglang usai tertangkap basah bermain judi kartu. INST-Media

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebanyak 385 ribu rupiah yang digunakan untuk taruhan judi. Mereka yang terlibat dalam perjudian ini pun langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Tindakan Tegas Polisi

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menghimbau agar masyarakat menjauhi perjudian dalam bentuk apapun. “Kami ingin memberikan pesan agar warga tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar IPTU Alfian, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, tindakan perjudian ini jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Keempat tersangka kini terancam diproses hukum dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat.

Peristiwa ini cukup mengejutkan warga Pandeglang, karena yang terlibat dalam perjudian adalah emak-emak yang biasanya dikenal sebagai ibu rumah tangga. Kini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak terjebak dalam kegiatan yang bisa merugikan diri mereka sendiri dan lingkungan sekitar. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular