SERANG, INST-Media.id – Pasar Induk Rau Kota Serang kembali memanas! Ratusan pedagang kaki lima menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Serang, Rabu (23/7/2025), untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana relokasi.
Aksi ini bukan tanpa alasan. Para pedagang menilai, bangunan yang disiapkan Pemkot Serang sebagai lokasi relokasi sudah tidak layak dan membahayakan nyawa.
“Kami bukan menolak pindah, tapi tempat relokasinya itu loh, udah tua, miring, dan retak-retak. Gimana bisa dagang kalau takut bangunan roboh?” ungkap Utip Saman, koordinator aksi.
Relokasi Dikebut, Pedagang Merasa Dipaksa
Rencana relokasi tersebut tertuang dalam surat edaran dari Pemkot Serang. Para pedagang diminta pindah ke dalam area gedung pasar sebelum 29 Juli 2025. Tapi pedagang mengaku tidak pernah diajak bicara, hanya menerima surat sepihak.
Tak terima, mereka mendatangi Kejaksaan untuk meminta pendampingan hukum dan mendesak agar ada audit independen terhadap bangunan yang dinilai mengancam keselamatan itu.
Jika permintaan mereka diabaikan, para pedagang siap menggelar aksi lanjutan.
“Kalau tidak ditanggapi, kami akan bangun tenda di depan kejaksaan sampai ada kejelasan!” tegas Utip.
Pihak Kejaksaan sendiri sudah menerima laporan dari perwakilan pedagang dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. *(RED)



