Serang, iNst Media – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, status Situ Cihuni kembali menjadi aset atau kekayaan negara. Pemerintah Provinsi Banten mendukung pengembalian fungsi Situ Cihuni sebagai daerah konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk masyarakat.
Hal itu diungkap Al Muktabar pada Konferensi Pers Penanganan Perkara Situ Cihuni, Serpong, Tangerang, Jum’at (14/7/2023)
“Kita saksikan bersama, setelah putusan Mahkamah Agung, aset ini (Situ Cihuni, red) kembali ke Negara. Dalam pendayagunaan kawasan ini fungsi konservasi dan fungsi-fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan peruntukan bagi situ,” ungkapnya.
“Pemerintah Provinsi Banten akan berperan aktif bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memfungsikan kembali kawasan ini. Fungsi kembali berarti peruntukannya bagi masyarakat. Dengan segala potensi dan harapan seoptimal mungkin, Situ Cihuni berdaya bagi negara yaitu masyarakat,” tambah Al Muktabar.
Dikatakan, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) dalam waktu dekat untuk mulai menata kelola kembali kawasan Situ Cihuni secara bertahap sampai 2026.
“Pemprov Banten mendukung dalam rangka tata kerja pengelolaan Situ Cihuni. Mudah-mudahan segera termanfaatkan kembali sesuai dengan fungsi yang ada,” ungkap Al Muktabar.
Masih menurut Al Muktabar, kondisi alam atau luasan wilayah yang terbatas, diperlukan penataan kawasan agar seimbang. Situ Cihuni merupakan aset negara yang berfungsi sebagai kawasan konservasi. Sehingga untuk membangun kawasan permukiman bisa di wilayah lain sesuai peruntukannya.
Dipaparkan, Situ Cihuni bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Pengembalian Situ Cihuni ke fungsi semula akan bermanfaat luas bagi konservasi air permukaan tanah, pendayagunaan air sebagai air baku maupun pengairan, hingga pengendalian daya rusak air atau retensi banjir.
“Situ Cihuni aset tercatat di Pemprov Banten register 22. Kita akan bersama melakukan pemulihan fungsinya kembali ke situ sesuai Undang-Undang yang mengatur,” tegas Al Muktabar.
“Apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan langkah-langkah hukum sehingga ini (Situ Cihuni, red) kembali ke negara. Kita bersama menjaga aset negara yang nanti manfaatnya kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono memaparkan tahapan pengembalian fungsi Situ Cihuni dari tahun 2023 – 2026.
Diungkapkan, pada tahun 2023 diawali papan pengumuman yang dilanjutkan dengan kegiatan pemulihan situ dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara Kementerian PUPR dengan TNI Angkatan Darat dalam hal ini Panglima Kodam Jayakarta, pemetaan melalui drone, serta koordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang.
“Tahun 2024 akan dilakukan reviu detail desain, revitalisasi dan kajian penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2025 penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2026 revitalisasi Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” papar Airlangga.
Sementara Direktur Perdata Kejaksaan Agung Republik Indonesia Hermanto mengungkapkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022, Situ Cihuni merupakan aset negara.
Dikatakan Kejaksaan Agung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi Kuasa Hukum Perkara Perdata Nomor 60/Pdt.6/2018/PN.TG perkara Situ Cihuni. (Rekha)
Follow Berita iNST-Media di Google News