BANDUNG, INST-Media.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi bercerai setelah hampir 29 tahun membina rumah tangga. Putusan cerai perkara mereka dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026.
Perceraian pasangan ini merupakan hasil dari gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya sejak Desember 2025 di PA Bandung. Proses persidangan, termasuk mediasi, telah berlangsung beberapa pekan sebelumnya dan diputuskan melalui mekanisme e-court tanpa kehadiran fisik kedua pihak di ruang sidang.
Dalam pernyataannya setelah putusan, Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi secara resmi kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Ia memastikan perceraian ini dilakukan secara baik-baik, tanpa adanya konflik terbuka maupun keterlibatan pihak lain di luar proses hukum.
“Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi secara terbuka dan itikad baik, kami sepakat bahwa berpisah dengan damai adalah jalan terbaik,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya.
Sepanjang proses hukum, kedua pihak menahan diri dari menyampaikan detail alasan di balik gugatan. Humas PA Bandung sebelumnya menyatakan bahwa isi gugatan perceraian bersifat privat dan dilindungi oleh aturan hukum sehingga tidak dipublikasikan secara rinci.
Atalia Praratya sendiri membantah keterlibatan pihak ketiga dalam gugatan cerainya dan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak terkait isu luar yang sempat beredar di media sosial.
Perceraian ini menandai babak baru dalam kehidupan pribadi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya setelah hampir tiga dekade bersama sebagai pasangan suami istri.



