SERANG, INST-Media.id – Aparat Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual di sebuah rumah kontrakan yang disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, lima orang pelaku diamankan, termasuk satu perempuan yang diduga sebagai koordinator utama.
Para pelaku berinisial EN, MIN, SH, MH, dan SAN RP, memiliki peran berbeda. EN disebut sebagai penyedia tempat sekaligus pengatur operasional, sementara empat lainnya berperan mencari pelanggan. Mereka memanfaatkan media digital untuk menawarkan jasa para korban.
“Korban menerima bayaran antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Namun jumlah itu masih dipotong lagi oleh para perantara,” ujar IPDA Sakti, Panit TPPO Polda Banten, Rabu (9/7/2025).
Yang membuat prihatin, salah satu korban diketahui masih berusia di bawah umur. Saat ini seluruh korban telah dipindahkan ke pusat rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan alat kontrasepsi dan lima unit gawai yang digunakan untuk operasional kegiatan tersebut. Para pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami tegaskan bahwa praktik seperti ini akan terus kami pantau dan tindak tegas sesuai hukum,” tambah IPDA Sakti.
Proses hukum terhadap kelima tersangka masih terus berjalan di Polda Banten. *(RED)



