CILEGON, INST-Media. id – Warga Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon digegerkan dengan penggerebekan bedeng kontrakan yang disulap jadi tempat penjualan minuman keras jenis tuak. Jajaran Unit Reskrim Polsek Cilegon berhasil mengamankan puluhan liter tuak yang siap diedarkan.
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah. Banyak warga sekitar yang mabuk-mabukan di area kontrakan dan taman kota sehingga meresahkan lingkungan.
“Dari hasil penggeledahan, kami amankan 20 liter tuak yang sudah dikemas dalam 10 plastik. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum,” ujar Kompol Firman, Selasa (5/8/2025).
Menurut polisi, pelaku menerima pasokan tuak setiap dua hari sekali. Minuman itu dijual seharga Rp10.000 per liter dan menyasar masyarakat sekitar, termasuk anak muda dan pelajar. Meski tidak ditahan, pemilik tuak kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 6 junto Pasal 21 Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 dengan ancaman tiga bulan kurungan atau denda Rp5 juta.
Polisi mengimbau warga agar lebih aktif melaporkan praktik penjualan minuman keras ilegal yang meresahkan lingkungan. Langkah cepat ini diharapkan menekan peredaran tuak di Kota Cilegon. *(RED)



