CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, termasuk bagi keluarga yang sedang berduka. Melalui Program Pelayanan Duka untuk Akta Kematian (PADUKA), dokumen akta kematian kini diserahkan langsung ke rumah keluarga almarhum oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Penyerahan dokumen akta kematian kali ini dilakukan kepada keluarga almarhum Barkoya, warga Link. Tegal Tong, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, pada Sabtu (11/10/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Efa Sarifah, didampingi Camat Citangkil Ikhlasinnufus dan Lurah Kebonsari Asep Muzayin.
Camat Citangkil Ikhlasinnufus menjelaskan, Program PADUKA bertujuan memberikan kemudahan dan empati kepada masyarakat dalam masa berduka. “Kami menyerahkan langsung dokumen akta kematian sebagai bentuk pelayanan pemerintah. Kami berharap ini membantu keluarga mengurus administrasi lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila ada warga yang meninggal dunia agar dokumen kependudukan bisa diselesaikan dalam waktu cepat. “Pastikan persyaratannya lengkap agar akta kematian bisa diproses maksimal dalam 1×24 jam,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Efa Sarifah menyebut Program PADUKA merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Wali Kota Cilegon untuk menghadirkan pelayanan cepat, mudah, dan manusiawi. “Kami menyerahkan tiga dokumen sekaligus, yakni akta kematian, pembaruan data Kartu Keluarga, dan KTP elektronik dengan status terbaru,” jelasnya.
Atas pelayanan tersebut, Halisah, istri almarhum Barkoya, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Cilegon. “Dengan adanya program ini, kami sangat terbantu. Prosesnya cepat dan tidak rumit,” ucapnya. *(RED)



