PANDEGLANG, INST-Media.id – Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap Muslim. Namun, tahukah kamu bahwa ada sejumlah konsekuensi jika tidak menjalankan rukun dan wajib haji dengan benar? Salah satunya adalah kewajiban membayar dam, yaitu denda berupa penyembelihan hewan di Tanah Haram.
Dam menjadi bagian penting dalam manasik haji yang harus dipahami calon jemaah. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti “darah,” karena bentuknya berupa menyembelih kambing, sapi, atau unta.
Berikut tiga jenis dam yang penting diketahui sebelum berangkat haji:
1. Dam Nusuk
Jenis dam ini diwajibkan bagi jemaah yang memilih haji tamattu atau qiran, yaitu dua jenis haji yang menggabungkan umrah dan haji. Dam nusuk bukan karena pelanggaran, tapi sebagai bentuk konsekuensi ibadah.
Jika jemaah tidak mampu membeli hewan untuk disembelih, mereka bisa menggantinya dengan puasa selama 10 hari: tiga hari dilakukan saat di Makkah dan tujuh hari setibanya di kampung halaman.

2. Dam Isa’ah
Dam ini dikenakan karena jemaah meninggalkan wajib haji, seperti tidak berihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, hingga tidak melontar jumrah. Jika terjadi, jemaah wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
3. Dam Kafarat
Jenis ini berlaku jika jemaah melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memakai parfum, hingga berburu hewan. Bahkan, hubungan suami-istri sebelum tahallul juga termasuk pelanggaran berat.
Sanksinya beragam, mulai dari menyembelih kambing, memberi makan fakir miskin, hingga menyembelih unta jika pelanggaran sangat berat. Jika tidak mampu, bisa diganti dengan sapi, tujuh kambing, atau memberi makan senilai harga unta.
Itulah penjelasan tentang macam-macam dam haji yang wajib diketahui jemaah. Dengan memahami jenis dan sanksinya, diharapkan ibadah haji bisa dijalankan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan syariat. *(EPL/RED)
