SERANG, INST-Media.id – Kasus gudang minuman keras (miras) ilegal di sebuah rumah kontrakan wilayah Taktakan, Kota Serang, Banten kini memasuki babak baru. Polisi resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menyita setidaknya 15 ribu botol miras dari lokasi.
Wakasatreskrim Polresta Serang, Ipda Ronald, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. “Kasus ini sudah masuk penyidikan. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Gudang miras ilegal ini sempat viral beberapa pekan lalu setelah terungkap dari hasil pengintaian aparat selama dua bulan. Polisi curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial EA yang menyewa rumah kontrakan itu, terbukti melanggar Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Polisi kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan proses hukum.
“Dari keterangan pelaku, ribuan botol miras itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Banten,” tambah Ipda Ronald.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena jumlah miras yang disita sangat besar. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan agar peredaran miras ilegal di Kota Serang bisa ditekan. *(RED)



