INST-media.id, PANDEGLANG – Terdakwa Alwi Husaeni Maolana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten lantaran dianggap bersalah dalam kasus revenge porn terhadap korban IAK. Selain itu, dia didenda Rp1 milyar dan dilarang mengunakan internet delapan tahun.
Putusan vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Nicolas, kuasa hukum terdakwa dan keluarga korban.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Jika denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis, (13/7/2023).
Dari hasil sidang vonis tersebut, terdakwa Alwi Husaeni Maolana selain divonis 6 tahun penjara juga didenda Rp1 miliar rupiah serta hakim melarang terdakwa menggunakan akses internet selama delapan tahun.Terdakwa Alwi sendiri terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).
Merespons hal itu, Iman Zanatul Haeri selaku Kakak korban menyatakan suka cita dan apresiasinya.
“Kami sangat puas atas keputusan hasil sidang dengan memvonis Alwi Husen Moulana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1miliar serta larangan menggunakan akses internet 8 tahun,” ucapnya.
Meski demikian kata dia, pihaknya akan kembali melakukan pelaporan terdakwa Alwi Husen Moulana terkait pidana lainnya, seperti tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.*(*)
Follow Berita iNST-Media di Google News