SERANG, INST-Media.id – Geger di Kabupaten Lebak, Banten! Seorang figur publik berinisial BS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengakuannya bikin geleng kepala: ia sudah 4 tahun mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah semangat beraktivitas dan mengurangi nyeri asam urat.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kamis (31/7/2025) dini hari. BS ditangkap bersama sopir pribadinya, DN, beserta sejumlah barang bukti.
“Keduanya tertangkap tangan bersama alat hisap dan plastik bekas sabu. Hasil tes urine keduanya juga positif,” ungkap Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Minggu (3/8/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya:
- 3 buah alat hisap (bong)
- 4 plastik klip bekas sabu
- 2 korek api modifikasi
- 2 ponsel (iPhone 13 Pro Max dan Infinix Hot 50)
- Hasil tes urine positif untuk BS dan DN
Dari penyelidikan, BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seorang pengedar berinisial IZ yang kini buron dan ditetapkan sebagai DPO.
BS diketahui aktif di sejumlah organisasi kemasyarakatan sebagai Ketua Dewan Pembina dan Penasehat. Sementara DN, sopir pribadinya, mengaku ikut mengonsumsi sabu karena sering bersama tuannya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Wiwin.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. “Pemberantasan narkotika harus dilakukan bersama agar generasi muda selamat dari bahaya narkoba,” tutup Wiwin. *(RED)



