SERANG, INST-Media.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus narkoba jaringan besar di Serang. Delapan orang dari lingkaran dekat gembong narkoba Beny Setiawan, termasuk istri dan anaknya, resmi dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (4/7/2025) malam.
Mereka dinyatakan terbukti terlibat dalam produksi dan distribusi ilegal pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang dikendalikan dari sebuah rumah mewah di kawasan Taktakan, Kota Serang. Dalam sidang putusan, istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara plus denda Rp10 miliar. Putranya, Andrei Fathur Rohman, menerima vonis serupa, sementara menantunya, Muhammad Lutfi, dihukum lebih berat 20 tahun penjara.
Tak hanya keluarga inti, dua orang kepercayaan Beny yang berperan sebagai peracik dan pengatur distribusi pil PCC, masing-masing divonis penjara seumur hidup. Tiga karyawan lainnya mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengaku kecewa karena vonis hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa yakni hukuman mati untuk beberapa terdakwa. Pihaknya kini menempuh langkah banding.
“Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan kami. Kami akan mengajukan banding,” ujar Purkon kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).

Sebagai informasi, pabrik PCC milik Beny terbongkar pada September 2024 lalu setelah diintai lama oleh BNN. Barang haram itu diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan ke berbagai daerah dengan keuntungan hingga miliaran rupiah. *(RED)
