CILEGON, iNST-Media.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil menggagalkan aksi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Gerogol, Kota Cilegon, Banten. Sebuah truk Hino berwarna hijau yang mengangkut bubur bayi diamankan setelah ketahuan menyalurkan solar subsidi secara ilegal.
Penangkapan terjadi pada Sabtu malam (22/3/2025) di Jalan Akses Tol Cilegon Barat. Polisi mendapati truk dengan nomor polisi BE 8641 ABU membawa 16 jerigen berisi solar bersubsidi. Modusnya, sopir NR (42) memodifikasi tangki tambahan di truknya lalu menyedot solar menggunakan selang ke dalam jerigen.
Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut diketahui tengah mengangkut 18 ton bubur bayi milik PT Indofood dari Padalarang menuju Palembang. Namun di perjalanan, sopir justru memanfaatkan tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, pihaknya juga menemukan dua nomor polisi berbeda, barcode subsidi, hingga alat-alat untuk memindahkan solar. “Pelaku menggunakan truk pengangkut barang sebagai kedok untuk menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal,” jelasnya, Senin (24/3/2025).
Kini, sopir NR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas yang sudah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi karena merugikan negara dan masyarakat luas. *(RED)



