SERANG, INST-Media.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten tahun ini menuai banyak keluhan. Para orang tua murid kebingungan karena sistem zonasi yang biasa digunakan tiba-tiba diganti menjadi sistem domisili, namun tanpa pertimbangan jarak rumah ke sekolah.
Akibatnya, banyak siswa yang tinggal dekat sekolah justru gagal diterima. Polemik ini diperparah dengan keterlambatan petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yang seharusnya terbit dua bulan sebelum PPDB dibuka, namun baru keluar pada 28 Mei 2025, kurang dari sebulan sebelum pendaftaran dimulai pada 16 Juni.
Melihat kekacauan ini, Ombudsman RI Perwakilan Banten langsung bertindak. Mereka menyambangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan sistem.
“Kami sudah terima banyak keluhan dari masyarakat. Ketidaksiapan sistem ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pendidikan,” ujar Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, Kamis (26/6/2025).
Ombudsman berharap ke depan tidak ada lagi perubahan sistem mendadak, dan semua aturan bisa disosialisasikan lebih awal agar masyarakat tidak kebingungan. *(RED)



