SERANG, INST-Media.id – Aksi protes mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan sadis di Serang. Ratusan warga dengan penuh emosi memadati halaman Pengadilan Negeri Serang, Kamis (26/6/2025), menuntut agar terdakwa kasus mutilasi dijatuhi hukuman mati.
Kasus yang menghebohkan publik sejak April lalu ini melibatkan seorang pria yang dituduh membunuh dan memutilasi korbannya hingga bagian kepala terpisah. Peristiwa tragis itu terjadi di wilayah Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
“Kami datang ke sini menuntut keadilan! Pelaku harus dihukum mati,” teriak salah satu warga.
Suasana persidangan pun berlangsung dengan pengamanan ekstra ketat. Satuan Brimob Polda Banten diterjunkan untuk mengantisipasi kericuhan. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB sempat molor selama tujuh jam akibat keterlambatan jaksa dan proses pengamanan.

Dalam sidang perdana ini, hakim hanya memeriksa kelengkapan identitas terdakwa dan saksi. Jaksa menyebut ada 12 saksi yang akan dihadirkan, namun baru 6 yang disumpah hari ini. Sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyatakan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami yakin semua bukti mendukung tuntutan hukuman tertinggi. Keluarga korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Eki. *(RED)
