Saturday, April 18, 2026
header ads 728x90
HomeHukrimKejari Serang Tahan Eks Dirut BUMD, Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar untuk Bayar...

Kejari Serang Tahan Eks Dirut BUMD, Diduga Korupsi Rp2,3 Miliar untuk Bayar Utang!

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

SERANG, INST-Media.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya menahan mantan Direktur PT Serang Berkah Mandiri yang diduga terlibat kasus korupsi senilai Rp2,3 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa dana perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan cicilan kendaraan.

Tersangka berinisial I, yang menjabat sebagai Direktur sejak 2022, diduga menarik dana perusahaan dan memindahkannya ke rekening pribadi serta pihak lain tanpa pertanggungjawaban resmi. Dari hasil penyidikan, sekitar Rp1 miliar diketahui masuk langsung ke rekening tersangka, sementara sisanya dipakai melalui transaksi tunai yang tidak sesuai mekanisme perusahaan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga barang bukti,” kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Meryyon Hariputra, Rabu (16/9/2025).

- Advertisement -
space iklan 300x250

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2025. Penahanan dilakukan karena tersangka diancam pidana berat dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, I dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

- Advertisement -
space iklan 300x250

Kejari Serang menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular