JAKARTA, INST-Media.id – Keputusan mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah menuai kritik publik, KPU resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya merahasiakan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, keputusan ini diambil demi menjunjung keterbukaan informasi publik. “Kami memutuskan untuk membatalkan aturan tersebut. Mulai sekarang dokumen persyaratan capres-cawapres bisa diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, kebijakan yang menutup akses terhadap 16 jenis dokumen penting, termasuk ijazah pendidikan capres-cawapres, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Banyak yang menilai langkah tersebut mengurangi transparansi proses demokrasi.
Afifuddin menjelaskan, pembatalan keputusan ini akan membuat KPU kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami akan terus berkoordinasi agar setiap data yang dibuka tetap sesuai aturan,” tambahnya.
Langkah ini disambut positif oleh sejumlah anggota DPR dan aktivis pemilu. Mereka menilai keputusan KPU menjadi angin segar bagi keterbukaan informasi di Indonesia, terutama menjelang kontestasi politik berikutnya.
Publik kini bisa mengecek langsung dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, sehingga diharapkan dapat meredam polemik dan spekulasi terkait isu ijazah palsu yang sempat ramai di media sosial. *(RED)



