SERANG, INST-Media.id – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Rutan Kelas 2 B Serang memberikan remisi kemerdekaan kepada 117 narapidana dan remisi dasawarsa kepada 147 narapidana, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, delapan napi resmi dibebaskan dan langsung dijemput keluarganya.
Sebelum dibebaskan, para napi menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis Rutan Serang.
Kepala Pelayanan Rutan Serang, Panji Ardiansyah, menjelaskan, “Remisi diberikan kepada napi yang sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berperilaku baik tanpa putus. Potongan masa tahanan bervariasi mulai dari lima hari hingga maksimal 90 hari,” ujarnya.
Salah satu napi yang bebas, Zulfi asal Aceh, mengaku senang mendapatkan remisi. “Rasanya lega dan bahagia, bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Ini menjadi hadiah kemerdekaan yang sangat berarti,” ujarnya.
Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang berdisiplin dan berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Panji menambahkan, “Secara keseluruhan, 264 narapidana menerima remisi ini. Selain delapan napi yang bebas hari ini, tiga napi lain dijadwalkan bebas Senin besok, sehingga total ada 11 napi yang merasakan kebebasan.”
Kegiatan ini turut menjadi momen haru bagi keluarga napi, yang menjemput anggota keluarganya di Rutan Serang. Pemberian remisi menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan juga dirasakan oleh warga binaan, sekaligus mendorong mereka untuk berperilaku positif di masa mendatang. *(RED)



