SERANG, INST-Media.id – Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan pria berinisial AM, bendahara Desa Sinar Mukti, Kabupaten Serang. Ia diduga menyalahgunakan dana aspirasi dari Kementerian Pertanian senilai Rp100 juta, yang seharusnya diperuntukkan pembangunan jalan usaha tani (JUT) bagi kelompok petani lokal.
Mirisnya, proyek jalan tani tersebut memang ada secara fisik, tapi dibangun dari dana desa, bukan dari dana aspirasi yang dikucurkan pemerintah pusat. Uang dari kementerian malah raib tanpa jejak, dan diduga kuat masuk ke kantong pribadi pelaku.
“Ada dana masuk, tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Yang bersangkutan mencairkan bersama saksi, lalu hanya Rp1 juta yang diberikan, sisanya dinikmati sendiri,” ungkap Kuntoro Janjang, Plh Asisten Intel Kejari Serang, Jumat (4/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan hasil penelusuran internal kejaksaan. Dari hasil penyidikan, AMmencairkan dana aspirasi bersama rekannya inisial D dan hanya memberi upah kecil, sementara sisanya digunakan secara pribadi.
Motif penyalahgunaan dana tersebut masih didalami penyidik. Namun yang jelas, akibat perbuatannya, AM dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan di Rutan Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pertanian yang seharusnya bermanfaat langsung untuk meningkatkan kesejahteraan petani. *(RED)
