SERANG, INST-Media.id – Seorang guru olahraga di SMA Negeri 4 Kota Serang, berinisial HD, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan dengan modus berpura-pura memperbaiki gerakan saat latihan silat.
Kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke pihak sekolah dan diteruskan ke kepolisian serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB). Setelah pemeriksaan, HD resmi jadi tersangka karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual berulang kali sejak 2023.
“Modusnya memperbaiki gerakan silat. Pelaku melakukan aksinya saat ruang olahraga sepi,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, Selasa (29/7/2025).
Dari penyelidikan awal, HD diketahui sudah tiga kali melakukan pelecehan terhadap korban. Ia juga mengakui perbuatannya namun berdalih hanya kepada satu orang. Meski begitu, pihak kepolisian menduga masih ada korban lain, dan kini tengah menunggu laporan lanjutan.
Kasus ini viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik. Polisi masih membuka ruang untuk pelaporan dari korban tambahan dan berjanji akan menyelidiki pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pelecehan seksual. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. *(RED)



